LombokPost – Ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) tidak hanya menjadi perdebatan di tingkat pusat. Isu ini juga menjadi perbincangan hangat di kalangan pengurus parpol di Provinsi NTB. Khususnya partai-partai non parlemen.
"Tentu kami juga mengikuti isu ini. Dan berharap agar ambang batas parlemen sebaiknya dihapus saja," kata Ketua DPW Partai Ummat NTB Yuliadin Bucek, Minggu (8/2).
Disampaikan, parliamentary threshold (PT)yang dipatok 4 persen merugikan suara rakyat. Khususnya pemilih yang menitipkan aspirasi politiknya ke partai-partai kecil. Akibatnya, jutaan suara rakyat terbuang dengan percuma.
"Harapan rakyat ini dikekang oleh aturan PT. Sehingga aspirasi rakyat yang dititipkan di caleg itu tidak sampai," ujar Bujek, sapaan karibnya.
Dengan alasan itu, Partai Ummat mendorong agar aturan PT dihapus dalam perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Di tingkat pusat, Partai Ummat termasuk parpol non parlemen yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat.
Total ada sembilan parpol yang ikut dalam Sekber ini. Selain Partai Ummat, ada PBB, Partai Buruh, Perindo, PKN, Prima, PPP, Partai Berkarya, dan Hanura.
Sekretaris Pimpinan Daerah (Pimda) PKN NTB Abdul Hakim menyampaikan Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat dibentuk untuk mengawal sejumlah isu politik.
Di antaranya adalah aspirasi untuk penghapusan ambang batas parlemen serta mendukung pelaksanaan pilkada langsung. "Semangat dari Sekber ini, kita ingin mengawal kedaulatan suara rakyat sampai ke daerah," ujar Hakim.
Ia menyinggung belasan juta suara hilang karena adanya aturan ambang batas tersebut. Persisnya mencapai 17.304.303 suara.
Suara rakyat bukan sekadar statistik elektoral tetapi bentuk pelanggaran atas azas kedaulatan rakyat dan penyimpangan prinsip demokrasi.
"Hari ini, 17 juta suara rakyat ini tidak terwakili oleh partai pemilik kursi di DPR RI," cetusnya.
Pihaknya menilai penyederhanaan partai politik tidak cukup dilakukan melalui penerapan ambang batas parlemen. Justru penetapan PT 4 persen berpotensi meningkatkan jumlah suara pemilih yang tidak terwakili.
"Semakin tinggi parliamentary threshold, tentunya semakin tinggi juga suara rakyat yang terbuang," tegasnya.
Seperti diketahui, wacana ambang batas parlemen menimbulkan pro kontra antar partai seiring dengan pembahasan perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Ambang batas parlemen adalah persentase minimal total perolehan suara nasional yang harus didapatkan parpol dalam pemilu legislatif (Pileg) untuk bisa mendapat kursi di DPR. Sebelumnya, PT ditetapkan mencapai 4 persen.
Dari delapan fraksi di DPR RI, setidaknya lima fraksi menolak penghapusan PT. Mulai dari PDIP, Golkar, PKB, NasDem, dan PKS.
Adapun PAN setuju dengan penghapusan syarat masuk parlemen. Sedangkan Partai Gerindra dan Demokrat belum bersikap dan masih melakukan kajian di internal.
Editor : Jelo Sangaji