Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Legislator Udayana Abdul Rahim Desak Putus Kontrak dan Black List Kontraktor Jalan Lenangguar-Lunyuk

Umar Wirahadi • Selasa, 24 Februari 2026 | 22:28 WIB

Anggota Komisi IV DPRD NTB Abdul Rahim mendesak Pemprov untuk putus kontrak dan mem-black list kontraktor jalan provinsi Lenangguar-Lunyuk.
Anggota Komisi IV DPRD NTB Abdul Rahim mendesak Pemprov untuk putus kontrak dan mem-black list kontraktor jalan provinsi Lenangguar-Lunyuk.

 

LombokPost – Anggota Komisi IV DPRD NTB Abdul Rahim merasa kesal dengan kontraktor jalan provinsi long segment Lenangguar-Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.

Progres proyek yang stagnan membuat politisi PDIP itu naik pitam. Padahal rekanan sudah diberikan adendum atau tambahan waktu pekerjaan selama 50 hari. 

"Mewakili masyarakat di Sumbawa saya harus berbicara keras. Putus kontrak dan black list kontraktor yang bersangkutan," tegas Abdul Rahim kepada Lombok Post, Senin (23/2). 

Disampaikan, Pemprov melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB tidak boleh ragu memberikan sanksi tegas pada kontraktor yang bersangkutan. 

Proyek senilai Rp 19 miliar lebih itu dikerjakan PT Amar Jaya Pratama Group (AJPG). 

"Kenapa pemerintah harus ragu. Toh kondisi pekerjaan di lapangan tidak ada progres. Bahkan situasi di jalan itu sangat parah," ujar Bram, sapaan karib Abdul Rahim.

Ia pun meragukan klaim yang disampaikan kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahwa proyek senilai Rp 19 miliar itu sudah mencapai 65 persen.

"Dalam praktek di lapangan, pekerjaan masih di bawah 50 persen. Makanya ini harus diaudit," cetus Bram. 

Dalam musim hujan seperti saat ini, kondisi Jalan Lenangguar-Lunyuk semakin bertambah parah. Selain perbukitan yang rawan longsor, permukaan jalan juga juga belum diaspal sampai sekarang. Sehingga ruas jalan terlihat becek dan licin. 

Bahkan kemarin terjadi kecelakaan tunggal. Sebuah truk pengangkut logistik terguling di tengah jalan. Kondisi itu disebabkan oleh buruknya kondisi jalan.

"Ini seperti pembohongan publik. Katanya mau diaspal. Tapi sampai sekarang nggak ada aspal. Bagimana mau diaspal, materil LPA (lapisan pondasi atas, Red) saja belum ada, apalagi aspal," papar Bram.

Disampaikan, awalnya dia sangat mendukung adendum atau tambahan waktu pekerjaan. Itu karena pertimbangan untuk kepentingan publik. Sebab masyarakat Sumbawa khususnya warga yang biasa melintasi jalan Lenangguar-Lunyuk sangat mendambakan akses itu.

Papan informasi proyek jalan provinsi long segment Lenangguar-Lunyuk. Proyek dikerjakan kontraktor PT Amar Jaya Pratama Group.
Papan informasi proyek jalan provinsi long segment Lenangguar-Lunyuk. Proyek dikerjakan kontraktor PT Amar Jaya Pratama Group.

Harapannya jalan provinsi itu bisa tuntas hingga Februari 2026. Namun progresnya masih jauh dari harapan. 

"Tapi karena progresnya yang nihil seperti ini, saya merasa kesal dan harus berbicara keras agar kontraktor diputus kontrak saja," imbuhnya. 

Selain pekerjaan yang amburadul, pihaknya juga mengendus kejanggalan dalam hal anggaran. Muncul informasi yang menyebut bahwa pencairan anggaran proyek Lenangguar-Lunyuk sudah mencapai 70 persen. Sekitar Rp 14 miliar dana sudah dicairkan.

Artinya sisa anggaran tinggal Rp 5 miliar. Itu belum bisa dipastikan pencairan anggaran sudah dipakai untuk apa saja. 

"Kita mau tahu dengan jelas. Makanya PUPRPKP NTB kita panggil besok (hari ini, Red). Rapat besok ini untuk mengkonfirmasi isu-isu yang nggak jelas di luar," pungkas politisi asal Sumbawa itu. 

Seperti diketahui, proyek senilai Rp 19 miliar itu dikerjakan PT Amar Jaya Pratama Group (AJPG). Proyek mengalami keterlambatan konstruksi di tahun anggaran 2025 dengan progres terakhir mencapai 60 sampai 65 persen.

Kontraktor PT AJPG diberikan adendum hingga 50 hari kerja terhitung sejak 1 Januari 2026 lalu.

Pemberian tambahan waktu pekerjaan itu diputuskan dalam rapat evaluasi di kantor Dinas PUPR NTB pada 31 Desember 2025. Tapi hingga adendum berakhir proyek belum juga tuntas. 

 

Editor : Marthadi
#putus kontrak #DPRD NTB #Black List Kontraktor Nakal #Jalan Provinsi #abdul rahim