LombokPost – DPRD NTB mendukung percepatan penuntasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Percepatan IPR menjadi solusi atas maraknya tambang ilegal dan menjadi solusi atas anjloknya pendapatan daerah.
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi IV DPRD NTB Suharto dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung Bank NTB Syariah, Selasa (24/2).
"IPR ini adalah jalur legal agar tambang rakyat tidak liar, lebih mudah diawasi, dan manfaatnya bisa masuk ke rakyat dan daerah," kata Suharto.
Forum itu dipimpin langsung Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Mohammad Faozal yang hadir mewakili Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Hadir juga Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin serta aparat penegak hukum (APH) dari Polda NTB dan Kejati NTB.
"Kehadiran APH menjadi penting karena terkait dengan perumusan strategi legalisasi tambang rakyat yang transparan dan akuntabel," ujar Suharto.
Disampaikan, keberadaan IPR memiliki tiga arti penting. Pertama pro rakyat. Bahwa IPR bisa menjadi pintu naik kelas bagi tambang rakyat, dari aktivitas rentan konflik menjadi usaha rakyat yang legal, aman, dan menguntungkan.
Kedua, pro APBD. Bahwa pertambangan bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ini sangat dibutuhkan apalagi di tengah pemangkasan dana pusat melalui transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 1 triliun lebih.
Peningkatan PAD ini sangat vital untuk membiayai pembangunan daerah. "Kita ingin bangun ini dan itu kan butuh anggaran. Kita ingin lebih mandiri dengan tidak banyak bergantung ke pusat," imbuhnya.
Ketiga, pro lingkungan. Jika legalisasi tambang rakyat terlaksana, tidak ada toleransi untuk penggunaan bahan kimia berbahaya yang mencemari sungai, sawah, dan pesisir. IPR harus identik dengan tata kelola bersih, bukan legalisasi pencemaran.
"Tambang tidak boleh identik dengan pencemaran. Legalitas ini harus dibayar dengan standar lingkungan yang ketat," pungkas politisi NasDem itu.
Plh Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal mengatakan kondisi fiskal NTB tengah tertekan akibat pemotongan TKD sebesar Rp 1,2 triliun. Nah, potensi IPR adalah hal yang bisa menyelamatkan NTB dari sisi PAD.
"Kita punya kontribusi besar pada negara, namun fiskal kita sedang tidak baik-baik saja," kata Faozal.
Menurutnya, dalam percepatan IPR ada hambatan utama yang diidentifikasi terjadi perbedaan interpretasi aturan. Yaitu antara sektor ESDM, Lingkungan Hidup (LHK), dan Koperasi. Ketidaksinkronan ini dinilai rentan menimbulkan celah hukum.
"Kami tidak ingin pemerintah daerah salah menerjemahkan regulasi. Itulah mengapa Kepolisian dan Kejaksaan dihadirkan untuk mengawal proses ini agar transparan dan akuntabel," tegas Faozal.
Editor : Redaksi Lombok Post