LombokPost – DPRD NTB siap mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Target utamanya untuk menambah potensi pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp 20 miliar per bulan.
"Urgensi dari perda itu untuk merasionalisasi potensi pendapatan dari pajak dan retribusi," kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB Ali Usman Ahim usai rapat paripurna, Senin (9/3).
Disampaikan, percepatan pembahasan revisi Perda PDRD itu sejalan dengan dorongan pemprov. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan penjelasan Raperda Revisi PDRD yang menjadi inisiatifnya dalam rapat paripurna DPRD NTB, kemarin.
Eksekutif sangat berkepentingan dengan percepatan pembahasan regulasi itu. Pembahasan juga bersamaan dengan regulasi terkait reklamasi pascatambang. "Target ini kami sesuaikan dengan eksekutif yang juga menginginkan percepatan" ujar Ali Usman.
Disampaikan, target peningkatan PAD bersumber dari beberapa komponen. Yaitu potensi pendapatan tambang melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikelola koperasi.
Juga termasuk pajak kendaraan bermotor dan bahan bakar minyak. Jika dikelola dengan maksimal, komponen itu bisa menambah pundi-pundi PAD hingga Rp 20 miliar per bulan. Atau Rp 240 miliar per tahun. "Bahkan bisa lebih jika ini dikelola dengan maksimal," ujar Ali.
Oleh karena itu, dibutuhkan payung hukum berupa revisi Perda PDRD. Ia berharap semakin cepat pembahasan, maka progres pendapatan bisa semakin baik tahun ini. Pihaknya optimistis fraksi-fraksi di DPRD NTB satu suara terkait regulasi itu.
"Lebih cepat lebih baik. Tapi jangan sampai mengesampingkan substansi pembahasan. Catatan penting kami yaitu salah satunya adalah bagaimana agar pajak dan retribusi ini tidak boleh memberatkan pelaku usaha khususnya UMKM," papar Ali.
Terkait IPR, revisi akan difokuskan pada urusan pertambangan mineral dan batubara (minerba) menyusul telah dibentuknya koperasi tambang. Serta mendukung kebijakan pelaksanaan IPR di 16 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Revisi perda juga akan mengatur terkait pajak dan retribusi IPR. "Revisi perda ini tujuannya agar seluruh sumber daya alam (SDA) kita dikelola secara baik. Sehingga bisa bermanfaat besar bagi masyarakat dan pembangunan daerah NTB," paparnya.
Ditegaskan, keterlibatan para pihak juga harus memiliki tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan.
Dikatakan, jangan sampai kegiatan tambang yang selama ini berjalan lebih banyak mengeksploitasi lingkungan. Sehingga kerusakan alam justru lebih besar daripada manfaat secara ekonomi. "Silakan menambang. Tapi harus mengedepankan daya dukung dan daya tampung ekologi," cetusnya.
Dengan menarik pajak dan retribusi IPR, akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi NTB. Hal itu menjadi bentuk kontribusi dalam membangun daerah.
"Dengan legalisasi tambang rakyat seperti ini, ke depan PAD harusnya bisa maksimal," pungkas politisi Gerindra itu.
Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD NTB Syamsul Fikri mengatakan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah merupakan langkah strategis Pemprov NTB.
Ini untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika ekonomi, sosial, serta perkembangan regulasi nasional yang terus berkembang.
"Daripada ilegal, saya kira IPR menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk mendapatkan legalitas dalam mengelola sumber daya alam. Tentu ini juga dalam rangka meningkatkan PAD," kata Fikri.
Tapi ia mengingatkan agar Pemprov NTB harus memperhatikan pentingnya keseimbangan antara manfaat ekonomi dan risiko lingkungan dalam pengelolaan tambang rakyat.
"Kami minta agar aktivitas pertambangan harus seimbangkan manfaat ekonomi dan dampak lingkungan," ujar Fikri.
Editor : Marthadi