LombokPost – Pembahasan Raperda Prakarsa Gubernur tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mulai berlangsung. Pembahasan dilakukan oleh Komisi III DPRD NTB.
"Kami sudah mengatur jadwal pembahasan bersama OPD," kata Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi, Jumat (27/3).
Disampaikan, Raperda Pajak dan Retribusi pada hakikatnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Yaitu melalui ikhtiar meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Ini penting di tengah terbatasnya fiskal daerah. "Banyak sektor yang kita tekankan dalam memaksimalkan sumber PAD," ujar Sambirang.
Wakil Ketua Komisi III Raden Rahadian Soedjono menyampaikan pembahasan Raperda ini bukan sekadar pembahasan teknis tentang pungutan daerah. Tapi raperda ini dibahas untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
"Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan keuangan daerah benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat," kata Rahadian.
Disampaikan, selain isu izin pertambangan rakyat (IPR) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pihaknya juga mendorong beberapa objek retribusi.
Mulai dari optimalisasi pengelolaan aset daerah serta penarikan retribusi dari aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di wilayah NTB. Khususnya di kawasan Gili Trawangan, Gili Air dan Gili Meno (Gili Tramena) serta kawasan Mandalika.
Hingga saat ini, ujar Rahadian, belum banyak data terkait berapa persis jumlah TKA di NTB. Padahal mereka harus membayarkan retribusi atas kegiatan mereka di wilayah NTB.
"Ini yang belum banyak tergarap. Sehingga kita harapkan ada perluasan sasaran objek penerimaan dalam Raperda Pajak dan Retribusi," jelas politisi Partai Demokrat itu.
Anggota Komisi III lainnya Burhanuddin mengatakan Raperda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sangat penting.
Oleh karena itu pembahasan tidak sekedar mengubah redaksional, melainkan penguatan arah penguatan fiskal daerah. Serta kualitas tata kelola pemungutan, dan ukuran keberpihakan pemerintah terhadap rasa keadilan masyarakat.
"Tapi kami akan pastikan setiap penyesuaian tarif harus berdiri di atas kalkulasi dan data yang transparan, bukan sekadar asumsi," ujar Burhanuddin.
Editor : Akbar Sirinawa