Selasa, 28 Maret 2023
Selasa, 28 Maret 2023

Bertepatan dengan Pemilu 2024, Pilkades Serentak di Loteng Diundur

PRAYA-Forum Kepala Desa (FKD) Loteng ikut menyoroti penundaan pelaksanaan pilkades serentak. Hingga kini 112 kepala desa di Loteng belum ada langkah apapun untuk membahas rencana perubahan perda.

“Perda pemilihan tahun genap belum dicabut, belum ada agenda untuk ke sana (cabut perda) dan bahas draf,” ungkap Ketua FKD Loteng Suasto Hadi pada wartawan, Jumat (17/3).

Pilkades serentak seharusnya digelar Oktober 2024. Namun diundur hingga tahun 2025. Mundurnya jadwal karena bertepatan dengan Pemilu 2024. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng bersama DPRD Loteng dikabarkan sedang menyusun drat perubahan Perda tersebut.

“Sejauh ini belum ada konfirmasi ke kami (FKD) terkait revisi perubahan perda, sehingga yang masih berlaku perda pemilihan tahun genap, belum dicabut, kita tunggu saja” tambah Kepala Desa Ungge itu.

Baca Juga :  Pemilu 2024, Golkar Terapkan Perekrutan Bacaleg dengan Pola Baru

Ia menegaskan, dalam perubahan revisi itu nantinya harus melibatkan FKD Loteng. Mengingat penundaan pilkades tidak boleh lebih dari enam bulan. Apalagi posisi kepala desa diganti atau dijabat sementara oleh penjabat dari ASN.

“Jika ini ditunda, kami harapkan bisa dilakukan pada triwulan pertama sekitar bulan Februari atau Maret. Sebab kami 112 kepala desa akan berakhir masa jabatan pada 28 Desember 2024” papar Suasto.

Diakui dengan penundaan pilkades ini memiliki plus minus. Positifnya, incumbent yang akan maju kembali bisa lebih santai dan memiliki waktu untuk menyusun strategi. “Kalau minusnya ya, kita yang terbiasa masuk kantor tapi libur panjang,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala DPMD Loteng Zainal Mustakim mengatakan, penundaan itu mengacu pada surat edaran mendagri tentang saran penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu. Surat itu bernomor 141/2577/SJ itu ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Minyak Goreng Bersubsidi di Praya Terbatas untuk Merek Tertentu

“Dengan adanya SE Mendagri itu, kami harus melakukan revisi perda supaya bisa laksanakan pilkades tahun 2025,” katanya.

Dikatakan, sebanyak 112 kades di Loteng yang berakhir masa jabatan Desember 2024 nantinya akan dijabat penjabat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penjabat ini akan dipilih dan dilantik Bupati Loteng. “Konsekuensinya begitu ketika terjadi kekosongan akan ada penjabat dari ASN yang dilantik pak bupati untuk melaksanakan roda pemerintahan,” tandasnya. (ewi/r5)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Enable Notifications OK No thanks