PRAYA-Puluhan warga dari Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng, Senin (20/3). Terkait polemik tanah hasil tukar guling dengan tanah pecatu yang kemudian diklaim oknum sebagai ahli waris.
“Kami sudah laporkan ke Polres Loteng, namun kasus ini tidak bisa dinaikkan karena menjadi ranah perdata. Sehingga kami ke sini (Kejari Loteng) meminta masukan dan arahan,” ungkap Koordinator Warga Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Loteng Hamzan Wadi.

Ia menjelaskan, penyidik sudah pernah melakukan mediasi dengan memanggil para pihak, namun tidak menemukan titik temu. Bahkan, masyarakat desa menyampaikan akan legowo menyerahkan tanah tukar guling tersebut selama oknum tersebut bisa menunjukkan bukti hak milik.
Selama bukti hak milik belum ada, maka tanah tukar guling seluas 22 are ini belum bisa diganggu gugat apalagi diperjualbelikan oleh oknum. “Namun perlakuan yang diperoleh warga malah dikasari oleh oknum, ada teror dengan surat ancaman jika tidak pindah,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejari Loteng Nurintan Sirait mengatakan, pihaknya akan kembali mengundang pihak-pihak terkait untuk mengetahui masalah dari dua sisi sehingga menemukan solusi terbaik. Ia juga mengingatkan, konflik ini adalah buntut atas lemahnya arsiparis desa dalam mencatat aset-aset desa.
“Kami akan koordinasikan juga ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), terutama ini desahdesa jangan malas catat aset-asetnya,” tandasnya. (ewi/r5)