PRAYA-Persoalan lahan di Pantai Areguling Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah terus bergulir. Kali ini, giliran pemkab yang angkat bicara. Mereka menilai, Pemerintah Provinsi NTB terkesan jalan sendiri. Akibatnya, tidak ada titik temu dalam penyelesaian sengketa di tempat itu.
“Ini yang kami sayangkan,” tandas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpoldagri) Loteng Murdi pada Lombok Post, Selasa (21/6).
Hal itu diketahuinya, setelah pemprov mempertemukan kedua belah pihak di Mataram, beberapa hari lalu. Hanya saja, dari pihak pemkab tidak diundang, apalagi diberitahu. Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kata Murdi, memang itu menjadi kewenangan provinsi.
Hanya saja, kalau mengacu pada aturan teritorial, maka provinsi tidak boleh mengabaikannya. “Kami berharap, persoalan ini secepatnya diselesaikan,” pesan mantan Asisten I Setda Loteng tersebut.
Caranya, duduk satu meja. Baik provinsi, pemkab, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat Dusun Areguling dan perwakilan nelayan. “Sejak awal, saya sudah sampaikan ke warga, jangan asal bangun di lahan dan pantai di Areguling itu,” sesal Kepala Desa (Kades) Tumpak Rosadi, terpisah.
Kecuali, kata Rosadi warga memiliki alas hak berupa sertifikat. Namun, setelah dicek dan dipertanyakan, tidak ada satupun yang memiliki. Untuk itulah, pemerintah desa berkepentingan membantu investor. Namun, bukan berarti mengabaikan kepentingan warga.
“Prinsipnya, saya berharap ada jalan keluar terbaik untuk kedua belah pihak,” ujar Rosadi.
Dia menekankan, intinya jangan sampai merugikan investor dan warga. Kalau bisa sama-sama saling menguntungkan.
Senada dikatakan Kepala Dusun (Kadus) Areguling Desa Tumpak Ahmad. Diceritakan, kondisi para nelayan saat ini sudah terpecah belah. Itu karena, ada beberapa dari mereka yang sudah menerima “amplop” dari investor. Tujuannya, untuk mendukung investasi di Pantai Areguling. “Informasi yang saya terima itu sampai Rp 20 juta per orang,” katanya.
Bagi Ahmad, kalau sudah seperti itu, maka sulit pemerintah desa membantu memperjuangkan hak para nelayan. Dia menekankan, yang pasti persoalan di Pantai Areguling sulit diselesaikan kalau pemerintah tidak tegas. Baik provinsi maupun kabupaten. “Seperti itulah kondisinya,” pungkas Ahmad. (dss/r5)