PRAYA-Tiga sopir proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika ditangkap Satnarkoba Polres Lombok Tengah. Mereka diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Ketiganya berinisial AM dan S warga Kabupaten Sumbawa Barat, dan I warga Desa Labulia, Kecamatan Jonggat.
“Ketiganya kita ringkus di dua tempat yang berbeda,” beber Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono, melalu Kasatnarkoba Polres Loteng Iptu Hizkia Siagian, Senin (24/1).
Dijelaskan, untuk AM dan S diringkus di tempat mereka bekerja. Tepatnya, di pinggir jalan KEK Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Personel satnarkoba menemukan barang bukti berupa 19 poket sabu seberat 10 gram.
Penangkapan keduanya berdasarkan informasi warga yang merasa resah melihat aktivitas mereka sehari-hari. “Itu kami jalankan bersama Polda NTB,” tandas Siagian.
Dari hasil interogasi, pria 46 tahun dan 35 tahun tersebut menyebutkan satu terduga pengguna lainnya. Yakni, inisial I.
Satnarkoba langsung bergerak cepat melakukan pengintaian dan penggerebekan di rumah terduga pelaku. Dikatakannya, di rumahnya itu polisi menemukan alat isap, tidak ada sabu atau narkoba jenis lainnya.
Kendati demikian, saat penggerebekan terduga pelaku hanya diam sembari menunjukkan barang bukti apa saja yang disimpan. Aksi personel satnarkoba itu dijalankan, Jumat (14/1). “Kini, para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di polres,” ujarnya.
Atas perbuatan ketiganya, satnarkoba menjerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Mereka terancaman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Bagi Siagian, satnarkoba memastikan tetap dan terus perang melawan narkoba. Untuk itulah, warga di mana pun berada di Gumi Tatas Tuhu Trasna untuk ikut membantu polisi mempersempit dan memutuskan mata rantai penyebarannya.
“Dalam sepakan ini juga, kami meringkus lima orang pelaku kejahatan,” kata Kasatreskrim Polres Loteng Iptu Ridho Rizki Pratama, terpisah.
Dikatakannya, mereka terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). “Prinsipnya, kami juga tetap berupaya mempersempit ruang gerak aksi kejahatan ini,” pungkas Ridho. (dss/r5)