PRAYA-Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Loteng memperjuangkan nasib kontraktor lokal di Gumi Tatas Tugu Trasna (Tastura). Pemkab Loteng diminta untuk melibatkan kontraktor lokal pada sejumlah proyek pembangunan di daerah.
“Kita ingin perjuangkan kontraktor lokal, supaya diberdayakan sebab selama ini cenderung dianaktirikan,” ucap Ketua BPC Gapensi Loteng Haryono pada wartawan, Jumat (24/3).

Keterlibatan itu, kata dia, dengan tidak memberatkan dari sisi persyaratan ketika ikut tender. Sehingga kontraktor lokal bisa ikut bergabung. “Kita merasa sangat kesulitan memenuhi persyaratan, ini seolah-olah menghalangi kita (kontraktor lokal) untuk masuk, contoh (persyaratan) sertifikat ISO 37001,” jelasnya.
Terpisah, Sekda Loteng Lalu Firman Wijaya menambahkan, pertemuan tersebut membahas empat hal. Antara lain soal persyaratan bagi kontraktor lokal, pemberdayaan kontraktor lokal, SBU (sertifikasi badan usaha) kontraktor lokal yang mati, serta masih ada anggota Gapensi yang melaksanakan paket pekerjaan tetapi belum mendapat hak pembayaran dari Pemkab Loteng.
“Saya sampaikan akan mengkaji dan membentuk ranperbup (rancangan peraturan bupati) untuk pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Sedangkan untuk kesempatan berusaha bagi kontraktor lokal dalam pemberdayaan, diakui akan lebih diperhatikan. Namun perlu diingat, pelaksanaan tender dilakukan secara nasional. Artinya siapa saja berhak ikut serta, sehingga tidak bisa diistimewakan.
“Semua punya kesempatan (ikut tender) sepanjang memenuhi persyaratan,” jelas Firman.
Mengenai SBU kontraktor lokal yang mati, pihaknya akan bersurat pada asosiasi-asosiasi pekerja jasa konstruksi untuk menyampaikan kepada anggotanya yang memenuhi persyaratan dengan memegang SBU aktif. “Ini akan jadi pegangan Pemkab, oh si A memang memiliki SBU aktif, bisa ikut. Sebab ada sinyalemen mereka, ada kontraktor yang lolos ikut tapi SBU nonaktif,” ungkapnya.
Sementara untuk anggota Gapensi yang belum dibayarkan haknya, lanjut Firman, pemkab meminta data lengkap dari Gapensi dan bersurat agar pemerintah mengetahui perusahaan mana saja yang belum terbayarkan hak. “Pada prinsipnya jika mereka sudah selesaikan kewajiban maka pemerintah tentu akan selesaikan apa yang menjadi hak penyedia jasa. Kita lihat dulu per kasusnya seperti apa,” pungkas Firman. (ewi/r5)