PRAYA-Pemkab Loteng menilai, larangan buka bersama (bukber) dari presiden hanya berlaku bagi sesama pejabat atau ASN atau personal pejabat. Lain halnya dengan melibatkan masyarakat yakni anak-anak yatim.
“Dan ini sudah menjadi tradisi kita (Pemkab Loteng) menyantuni anak yatim,” tandas Sekda Loteng Lalu Firman Wijaya pada wartawan, Jumat (24/3).

Untuk teknisnya, perlu dibahas kembali. “Yang jelas kita akan taat pada perintah pemerintah pusat,” tambahnya.
Diakui, alasan presiden melarang bukber bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi. “Sehingga masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi tersebut,” tambahnya.
Terpisah, Wakil Bupati Loteng Nursiah mengatakan, sah-sah saja melakukan bukber di bulan Ramadan selama tetap menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. “Ketika berkumpul berapa orang, buka puasa bersama tetap kita patuhi prokes ini. Tetap menjaga jarak dan mengenakan masker,” ujarnya.
Seperti diketahui, arahan Presiden Jokowi tentang aturan larangan bukber selama Ramadan bagi pejabat dan pegawai pemerintah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023. Surat ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. (ewi/r5)