PRAYA-PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menegaskan tak ada pungutan atau biaya parkir apapun bagi kendaraan yang berwisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
“Selama libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, ITDC menyiapkan lahan parkir dan itu gratis pada setiap kantong-kantong parkir yang telah disiapkan,” tegas APV Site Operation The Mandalika I Made Pari Wijaya pada Lombok Post, Sabtu (29/4/2023).

Selain gratis, ITDC juga melengkapi dengan kehadiran personel keamanan. Guna menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung. Artinya, ITDC tidak pernah merekomendasikan apapun terkait besaran pungutan parkir hingga ke mana biaya parkir itu masuk.
“ITDC tidak pernah keluarkan rekomendasikan apapun, justru kami bersama stakeholder terkait dan Pemkab Loteng ikut lakukan pembinaan terhadap warga lingkar KEK Mandalika,” terangnya.
Kepada pengunjung yang ingin berwisata, sambung Pari, ITDC sudah menyiapkan kantong-kantong parkir gratis dengan luas lahan yang memadai. Sehingga terciptanya ketertiban itu secara tidak langsung dapat mewujudkan citra pariwisata yang baik terhadap wajah Loteng dan NTB.
Berdasarkan Perda Loteng Nomor 10 tahun 2016, ITDC sedang menyiapkan titik-titik parkir yang terintegrasi, direncanakan pada 1 Mei nanti pihaknya sudah aktivasi. Termasuk keterlibatan sumber daya manusia lokal, sehingga masyarakat ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan.
“ITDC bersama tim gabungan kepolisian sudah berikan pembinaan secara langsung, jika masih ada ditemukan maka menjadi ranah tim gabungan menindak tegas,” tukasnya.
Wakil Bupati Loteng Nursiah mengatakan, dari hasil rapat bersama pihak-pihak terkait kedepannya soal parkir di KEK Mandalika akan menjadi kewenangan untuk dikelola pihak ITDC sebagai pemilik otoritas.
“Ada arah ke sana, nanti dia (ITDC, red) yang kelola sehingga ketika ada (tarif parkir yang mahal, red) akan diselesaikan dengan ITDC,” kata Wabup Nursiah.
Sementara untuk kantong parkir di luar wilayah KEK Mandalika, sambung Wabup Nursiah, belum menjadi otoritas siapapun. Nantinya akan menjadi tugas Pemda yang masuk dalam peraturan daerah (perda) karena sebagai retribusi parkir.
“Kita ada perda kalau untuk retribusi parkir dan pajak parkir, cuma kalau perda retribusi parkir belum ada. Karena lokasi untuk pungut retribusi ini belum ditentukan,” bebernya.
Sehingga ketika penguasa otoritas menilai dan merasa membutuhkan masyarakat untuk mengelola parkir, kata wabup, tentu akan dipekerjakan dengan pemungutan hak sebagai pemilik otoritas maka diperbolehkan. Selama masih dalam pembinaan pemda yang tertuang dalam perda berlaku.
“Kita harapkan pemilik lahan-lahan parkir disana tetap ikuti aturan daerah, jangan sampai ketika masyarakat atau pengunjung datang malah keluhkan tingginya tarif parkir,” tutup pria yang hobi bersepeda itu. (ewi/r5)