Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Agama Lombok Tengah Tuai Kritik

Lestari Dewi • Rabu, 4 Februari 2026 | 07:10 WIB
Apriadi Abdi Negara
Apriadi Abdi Negara

 

LombokPost-Tindakan pengambilan sumpah Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas II B Lombok Tengah beserta jajarannya oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) menuai kritik tajam.

Ketua Peradi Pergerakan Nusa Tenggara Barat (NTB) Apriadi Abdi Negara menilai, peristiwa tersebut berpotensi mencederai independensi kekuasaan kehakiman dan merusak wibawa lembaga peradilan.

Pengambilan sumpah itu terjadi saat GMPRI menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PA Praya. Menurut Apriadi, praktik tersebut menjadi preseden buruk dalam negara hukum karena menempatkan lembaga peradilan seolah tunduk pada tekanan pihak eksternal.

Ia menegaskan, Pasal 24 UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Prinsip itu diperkuat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan hakim harus bebas dari segala bentuk intervensi, baik langsung maupun simbolik.

Apriadi mengatakan, sumpah hakim hanya dilakukan satu kali sebelum memangku jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Nomor 48 Tahun 2009 dan dilaksanakan di hadapan pejabat negara yang berwenang.

“Karena itu, tidak ada dasar hukum yang membenarkan pengambilan sumpah tambahan atas permintaan masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat,” katanya kepada wartawan, Selasa (3/2).

Dalam konteks peradilan agama, UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009 menegaskan bahwa pengangkatan, pembinaan, dan pengawasan hakim sepenuhnya berada dalam sistem peradilan negara.

Selain itu, para hakim dan pejabat pengadilan telah lebih dahulu mengucapkan sumpah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014. Sumpah tersebut dilakukan atas nama negara dan mewakili seluruh rakyat Indonesia.

Apriadi menilai, pengambilan sumpah di luar mekanisme resmi tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Hal itu dapat menimbulkan persepsi publik bahwa hakim berada di bawah tekanan pihak tertentu,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, Peradi Pergerakan NTB mendesak Pengadilan Tinggi Agama Mataram melakukan pemeriksaan menyeluruh serta mengambil langkah tegas untuk menjaga marwah peradilan. “Kami juga berencana melakukan audiensi resmi agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tutup dia. 

Editor : Pujo Nugroho
#Ketua Pengadilan Agama #Lombok Tengah #Sumpah #massa aksi #TUAI KRITIK