Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DLH Lombok Tengah Tak Berdaya, Aktivitas Penambangan Ilegal di Bukit Serage Kewenangan Provinsi NTB

Lestari Dewi • Kamis, 5 Februari 2026 | 07:34 WIB
Puluhan warga beramai-ramai mendulang emas di celah-celah perbukitan Dusun Belenje, Desa Serage, Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Selasa (3/2) lalu.
Puluhan warga beramai-ramai mendulang emas di celah-celah perbukitan Dusun Belenje, Desa Serage, Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Selasa (3/2) lalu.

LombokPost-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah mengaku tidak bisa mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan emas ilegal yang marak terjadi di perbukitan Dusun Belenje, Desa Serage, Kecamatan Praya Barat.

Keterbatasan itu disebabkan karena wilayah tersebut masuk dalam kewenangan Pemprov NTB, sehingga pemerintah kabupaten tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penertiban langsung di lapangan.

“Memang aktivitas penambangannya di Lombok Tengah, tetapi lokasi tersebut menjadi kewenangan Dinas ESDM maupun Lingkungan Hidup Provinsi NTB,” ucap Kepala DLH Lombok Tengah Lalu Sarkin Junaidi pada wartawan, Rabu (4/2).

Sarkin menyampaikan, hingga saat ini pihaknya hanya dapat melakukan pemantauan serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas mendulang emas tersebut.

Ia menegaskan, praktik penggalian yang dilakukan warga, meski menggunakan alat berat sederhana hingga bahan kimia, tetap berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, terutama pada struktur tanah dan kawasan perbukitan.

“Dampak lingkungan tetap ada. Penggalian tanpa kajian dan izin resmi bisa memicu longsor, merusak kontur tanah, serta mengganggu keseimbangan ekosistem sekitar,” ujarnya.

DLH juga mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyimpan risiko jangka panjang bagi keselamatan warga sendiri.

Karena itu, pihaknya berharap masyarakat dapat menahan diri sembari menunggu langkah dan keputusan dari pemerintah provinsi sebagai pemegang kewenangan.

DLH Loteng, kata dia, siap berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi apabila diminta, terutama dalam hal kajian dampak lingkungan.

Namun selama belum ada instruksi atau pelimpahan kewenangan, peran pemerintah daerah masih terbatas pada pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat.

Seperti diketahui, puluhan warga yang berbondong-bondong mendulang emas di celah-celah bukit yang menyerupai aliran sungai kering. Saparuddin, warga dari Desa Batujangkih mengaku, sehari-hari bekerja sebagai buruh tani.

Dia sudah dua hari datang ke lokasi dulang emas bersama teman. Dia nekat ikut mendulang karena harga emas sedang naik dan hasilnya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Satu gram emas yang sudah jadi kalau dijual sekitar Rp 2,5 juta,” tuturnya.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang berada di wilayah tersebut mengakui tidak bisa berbuat banyak. Aksi mendulang emas ini sudah berjalan hampir sebulan.

Namun, mereka hanya dapat memberikan imbauan kepada warga agar tetap menjaga ketertiban dan keselamatan selama berada di lokasi tambang.

“Kami hanya bisa mengimbau agar tidak gaduh dan saling mengingatkan soal keselamatan. Untuk penutupan, kami belum bisa melakukan karena belum ada perintah dari pimpinan,” ujar Babinkamtibmas Desa Serage Aipda Indra Jaya Kusuma. 

Editor : Akbar Sirinawa
#Lombok Tengah #EMAS #praya barat daya #Desa Serage #tambang ilegal #DLH