LombokPost-Pengisian sejumlah jabatan eselon II di lingkup Pemkab Lombok Tengah hingga kini belum bisa dilakukan.
Pemkab masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat atas usulan nama pejabat yang akan mengisi posisi itu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lombok Tengah Lalu Herdan mengatakan, proses pengangkatan pejabat saat ini harus melalui persetujuan BKN.
Hal itu karena Lombok Tengah menjadi salah satu daerah di NTB yang telah menerapkan sistem manajemen talenta dalam pengisian dan promosi jabatan.
“Setiap perubahan dan pergeseran pejabat wajib mendapat rekomendasi BKN,” ujarnya, Minggu (22/2).
Menurutnya, rekomendasi itu diperlukan untuk memastikan penempatan pejabat, khususnya jabatan eselon II, sesuai aturan dan berbasis kompetensi.
Seluruh proses kini terpantau dalam sistem kepegawaian sehingga pejabat yang diusulkan telah masuk dalam daftar manajemen talenta sesuai kualifikasi dan rekam jejaknya.
Herdan menjelaskan mekanisme ini berbeda dengan sistem panitia seleksi (pansel). Pada sistem pansel, proses seleksi dilakukan terlebih dahulu sebelum hasilnya dilaporkan ke BKN.
Sementara dalam manajemen talenta, daftar nama calon pejabat sudah tersedia berdasarkan pemetaan kompetensi.
“Kalau manajemen talenta, nama-namanya sudah ada. Tinggal dipilih sesuai kebutuhan dan kompetensi. Usulan itu yang sekarang sedang diproses di BKN,” jelasnya.
Saat ini tercatat sekitar sepuluh jabatan eselon II yang kosong. Antara lain Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pariwisata, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Selain itu, jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Kepala Dinas Kesehatan juga belum terisi.
Pemkab berharap rekomendasi dari BKN segera terbit agar pengisian jabatan dapat dilakukan dan kinerja organisasi perangkat daerah berjalan lebih maksimal.
“Kita masih menunggu dari BKN. Soal waktunya tergantung kebijakan pimpinan,” tegasnya.
Editor : Akbar Sirinawa