Kamis, 8 Juni 2023
Kamis, 8 Juni 2023

Soal Penerapan SE Menag, Ini Kata Kepala Kemenag Lotim

SELONG-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur menyikapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan fleksibel.

“Jadi SE ini tidak kaku sekali dalam pemberlakuannya. Apalagi di Lotim masyarakat kita lebih homogen,” kata Kepala Kantor Kemenag Lotim H Sirojudin pada Lombok Post, Selasa (1/3).

Kondisi masyarakat di Lotim yang mayoritas muslim dinilai sudah terbiasa dengan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Selama ini, tidak pernah terjadi persoalan di tengah masyarakat akibat hal tersebut. Hal tersebut dirasa berbeda dengan kondisi masyarakat heterogen yang di satu kampung tidak hanya terdapat penduduk muslim, tetapi juga penduduk yang memeluk agama lainnya.

Baca Juga :  Ditinggal Tarawih, Maling Bobol Rumah di Suralaga

Surat edaran yang sempat viral di media sosial itu dirasa tidak terlalu berdampak signifikan di Lotim. Apalagi melihat masyarakat yang selama ini sudah lama hidup berdampingan dan terbiasa dengan pengeras suara di masjid dan musala.

Sesuai dengan penjelasan kementerian agama, kata Sirojudin, SE tersebut memang tidak diberlakukan secara ketat atau bersifat fleksibel. “Disesuaikan dengan kondisi di lingkungan masing-masing,” tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap menyampaikan surat edaran tersebut. Bukan untuk menegaskan pemberlakuan aturan, namun ia melihat aturan tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam mengatur tatanan masyarakat.

Tentu, di tengah kondisi masyarakat yang tidak terganggu dengan kondisi saat ini, SE Nomor 5 tahun 2022 itu diberlakukan secara fleksibel. “Sekali lagi, hal ini sesuai dengan kondisi di daerah kita masing-masing,” tegasnya. (tih/r5)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification