SELONG-Kerugian negara dalam kasus dugaan kredit fiktif PD BPR NTB Cabang Aikmel mulai diaudit oleh tim auditor dari Inspektorat Lotim. Selasa (5/10), tim penyidik Kejari Lotim menggelar ekspose kasus yang disinyalir merugikan uang negara sebesar Rp 1 miliar.
“Sebelum diaudit, hari ini kami gelar ekspose kasus pada tim auditor,” kata Kasi Intel Kejari Lotim L M Rasyidi yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Lotim M Isa Anshori.
Dalam ekspose, pihaknya menjelaskan, kasus yang diduga dilakukan oleh oknum Dikbud Lotim di UPTD Kecamatan Pringgasela sejauh ini telah mencapai beberapa tahap penyidikan. Termasuk memanggil saksi dari 22 orang guru yang namanya diajukan dalam peminjaman kredit tersebut.
“Yang jelas, pengajuan kredit ini dilakukan tanpa sepengetahuan guru-guru tersebut,” terang Rasyidi.
Dijelaskan, audit kerugian negara dalam kasus tidak melalui BPKP. Kata Rasyidi, karena anggaran BPR melalui APBD, maka untuk mempercepat penghitungan kerugian, pihaknya dapat menggunakan Inspektorat Lotim.
Ia berharap, tim auditor Inspektorat Lotim dapat segera memberikan hasil kerugian negara atas kasus tersebut. “Sehingga kami secepatnya dapat melanjutkan perkara ini ke penetapan tersangka,” tuturnya.
Kejari Lotim telah menetapkan kasus dugaan kredit fiktif PD BPR Cabang Aikmel ke tahap penyidikan pada akhir Juni lalu. Kasus tersebut menyeret oknum Dikbud Lotim di UPTD Pringgasela yang diduga mengajukan kredit dengan mengatasnamakan guru.
Pengajuan kredit tidak dilakukan hanya sekali. Melainkan berulang kali kali dari tahun 2020. (tih/r5)