SELONG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur menggelar operasi gabungan protokol kesehatan (prokes) di depan Polsek Selong, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Rabu (23/2).
“Ini merupakan razia prokes hari ketiga. Kita sudah melakukannya sejak Senin (21/2) lalu,” kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Lotim Sunrianto pada Lombok Post.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas memberhentikan warga yang tidak menggunakan masker saat berkendara. Selama tiga hari melaksanakan opgab, total pelanggar yang diberikan sanksi sebanyak 161 orang.
Sunrianto menjelaskan, dari 161 pelanggar, 13 orang memilih mendapatkan sanksi berupa denda Rp 100 ribu. “Sisanya memilih denda sanksi sosial,” tuturnya.
Dijelaskan, opgab akan terus dilakukan sampai 3 Maret 2022 mendatang. Kata Sunrianto, operasi yustisi yang dilakukan atas dampak dari terus meningkatnya kasus positif Covid-19 di Lotim. Terutama adanya isu varian baru.
Di sisi lain, masyarakat sudah mulai mengabaikan protokol kesehatan. Hal itu terbukti dari banyaknya pelanggar yang ditemukan pada saat operasi gabungan.
Selain menerapkan denda, operasi gabungan yang dilakukan bersama Polres Lotim, Kodim 1615/Lotim, BPBD, Bapenda, dan Dishub Lotim itu juga dilakukan sebagai ajang sosialisasi penerapan protokol kesehatan. Pihaknya melakukan imbauan terhadap masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi prokes.
“Selain itu kami juga membagikan masker secara gratis kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker,” tuturnya.
Titik-titik operasi gabungan penerapan protokol kesehatan sudah ditentukan di beberapa kecamatan. Sejauh ini, pihaknya masih akan fokus di Kecamatan Selong dan sekitarnya. Sebelumnya, tim operasi gabungan menggelar razia yustisi di Sukamulia depan kantor Dinas Damkarmat Lotim.
Selanjutnya di hari kedua dilaksanakan di simpang empat makam pahlawan Pancor. “Dan ketiga, hari ini di depan Polsek Selong,” jelasnya. (tih/r5)