SELONG-Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 diharapkan dapat bekerja secara profesional dan terukur. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur M Junaidi saat membahas mengenai risiko kerja yang bisa didapatkan oleh PPS dan PPK.
Berkaca pada Pemilu 2019, di mana tidak sedikit dari PPS dan PPK jatuh sakit, bahkan sampai meninggal dunia karena beban kerja yang berat. Persoalan lainnya adalah PPS dan PPK tidak tercover jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) atau peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sejauh ini tidak ada arahan dari KPU pusat. Anggarannya juga tidak ada. Kalau ada anggaran, pasti ada petunjuk teknisnya juga untuk itu,” kata Junaidi.
Kendati demikian, bukan berarti jaminan keselamatan itu tidak ada sama sekali bagi para petugas pemilu. Meski belum diketahui secara pasti, dalam mengantisipasi persoalan di lapangan, pihaknya telah menyiapkan langkah tertentu. Baik berupa penguatan kapasitas petugas, juga menyampaikan laporan ketika secara berjenjang jika terjadi persoalan pada petugas pemilu di lapangan.
“Jadi apapun kondisi di lapangan akan kami sampaikan kepada pimpinan secara berjenjang. Termasuk persolan ini,” jelasnya.
Karena itu, dalam mengantisipasi adanya petugas pemilu yang jatuh sakit bahkan sampai meninggal dunia seperti pemilu sebelumnya, Junaidi meminta agar para petugas PPS dan PPK pandai-pandai membagi pekerjaan. Memaksakan diri dalam bekerja juga dilarang.
Kata Junaidi, itulah mengapa dalam satu desa terdapat tiga orang anggota PPS. Dengan tujuan agar petugas dapat membagi pekerjaan dan tidak memaksakan tenaganya.
PPS dan PPK juga diharapkan dapat mengerjakan apa telah menjadi tugas dan fungsinya sebagai petugas pemilu. “Jangan juga mengerjakan apa yang di luar fungsinya,” tambah Junaidi. (tih/r5)