SELONG-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Timur tahun 2022 telah ditetapkan. Angkanya naik dari Rp 2.184.197 menjadi Rp 2.207.212.
“Kenaikan ini kita putuskan jumlahnya hampir sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim Supardi pada Lombok Post, Rabu (29/12).
Berdasarkan fakta di lapangan, selama 2021, memang tidak semua perusahaan di Lombok Timur menerapkan pengupahan karyawan sesuai UMK. Apalagi perusahaan yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Kata Supardi, selama pandemi, pihaknya menyesuaikan aturan dengan kondisi perusahaan.
“Jangan sampai karena memaksakan gaji karyawan sesuai UMK, kemudian harus melakukan PHK,” terangnya.
Penyesuaian tersebut lebih diutamakan pada perusahaan sedang dan kecil. Menurut Supardi, memang melihat kondisi perusahaan saat ini, pemerintah tidak bisa memaksa perusahaan. Kendati demikian, Supardi berharap agar perusahaan bisa memberikan gaji karyawan sesuai UMK.
Mengomentari hal tersebut, Ketua DPRD Lotim Murnan mengatakan, pemerintah semestinya mendata dan mengevaluasi kondisi perusahaan di masa pendemi ini. Jangan sampai apa yang disampaikan hanya asumsi.
Disnakertrans Lotim semestinya memiliki data terupdate mengenai kondisi perusahaan. “Sebagai pembanding. Apakah benar perusahaan ini harus menurunkan gaji karyawan karena terdampak pandemi Covid-19,” kata Murnan.
Begitu juga halnya dengan jumlah perusahaan di Lotim yang sudah menggaji karyawan sesuai dengan UMK. Kata Murnan, jangan sampai hanya laporan tertulis saja tanpa disertai angka dan hasil analisa dalam proses evaluasi yang dilakukan.
Sehingga dengan langkah tersebut, pemerintah dapat melakukan langkah-langkah yang lebih efektif dalam membantu kesejahteraan buruh di gumi patuh karya. “Kita harus memiliki data yang lebih konkrit,” tegasnya. (tih/r5)