LombokPost - Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) mengamankan empat orang warga Kecamatan Selong, karena diduga mengedarkan narkoba. Keempat terduga pelaku di tangkap di dua lokasi berbeda.
Kasi Humas Polres Lotim AKP Nicolas Osman menyampaikan bahwa penangkapan ke empat terduga pelaku bermula dari aduan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Dayan Masjid II Kelurahan Majidi Kecamatan Selong.
"Setelah mendapatkan informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi," katanya.
Baca Juga: Operasi Antik Rinjani 2025, Polres Lombok Tengah Tangkap 14 Pengedar Narkoba
Setelah mendapat informasi yang valid, Satresnarkoba Polres Lotim langsung melakukan penangkapan seorang perempuan inisial M dan laki-laki inisial MR di rumah M di Dayan Masjid II Kelurahan Majidi.
Tidak sampai di sana, polisi kembali menangkap dua orang terduga pelaku di lokasi Kedua, yakni seorang perempuan inisial WRS dan LAS laki-laki asal Kelurahan Majidi.
"Terduga WRS memberikan narkotika jenis sabu kepada terduga M untuk di jual atau di edarkan kembali di wilayah Kecamatan Selong, dan terduga pelaku WRS dan W merupakan residivis," terang Nicolas.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lotim Tangkap Terduga Pengedar Narkoba Asal Kelayu Utara
Di TKP pertama polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya satu bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu. Tiga plastik klip sedang diduga narkotika jenis sabu. Tiga poket diduga narkotika jenis sabu. Kemudian tiga bungkus klip kosong. Satu buah alat hisap lengkap, dua buah sekop, satu buah korek api.
Selain itu polisi juga menemukan satu buah gunting, satu buah ikat pinggang, dua unit HP android dan satu unit HP kecil, satu buah tas warna cokelat. Serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
"Di TKP pertama jumlah Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 11,20 Gram," ungkapnya.
Baca Juga: WNA Asal Prancis Tuduh Keterlibatan Oknum Polisi dalam Peredaran Narkoba di Lombok Utara
Kemudian di TKP kedua tepatnya di sebuah warung angkringan polisi menangkap terduga pelaku seorang perempuan inisial WRS dan laki-laki inisial LAS. Dan polisi menemukan BB berupa satu bungkus plastik klip besar diduga narkotika jenis sabu.
Dua plastik klip sedang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu polisi juga menemukan satu timbangan digital, satu buah alat hisap, satu sekop plastik, satu korek api gas. Dua buah dompet warna merah dan cream, satu buah tas, satu bungkus plastik klip kosong. Serta uang tunai Rp 400 ribu.
"Dibekap kedua Iki total BB milik terduga inisial WRS sebanyak 31,42 gram narkoba jenis sabu. Kemudian BB yang diamankan kan dari terduga pelaku LAS sebanyak 1,71 Gram," katanya.
Baca Juga: Wakapolda NTB Beberkan Kinerja 2025, Dari Kamtibmas Kondusif hingga Perang Narkoba
Total BB narkoba jenis sabu yang diamankan dari dua TKP tersebut sebanyak 44,33 gram. (par/r6)
Editor : Prihadi Zoldic