Lombokpost-DPRD Lombok Timur (Lotim) menetapkan dua raperda inisiatif menjadi perda. Yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Kami di DPRD Lotim sekarang ini berupaya untuk membuat Perda, biar pun sedikit tapi produktif dan bisa terealisasi di tengah masyarakat,” terang Ketua DPRD Lotim Muhammad Yusri seusai Rapat Paripurna, Kamis (5/3).
Yusri menyebut dua raperda ini sudah lama direncanakan. Perda pariwisata diharapkan membuat pengelolaan pariwisata Lotim maju. Namun tetap tidak keluar dari nilai agama dan kearifan lokal.
Pihaknya akan melakukan pengawasan dan rapat kerja guna memastikan perda berjalan. Termasuk menentukan rencana strategis pariwisata dan menggali potensi pariwisata Lotim.
“Karena Perda ini inisiatif kami DPRD, maka kita akan lebih atensi, kita akan berupaya untuk lebih fokus, karena Perda ini dibuat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan PAD,” jelasnya.
Ia berharap Pemkab Lotim lebih serius memperhatikan pariwisata. Salah satunya dengan memberikan pos anggaran lebih besar dari tahun sebelumnya.
“Kalau yang kemarin, karena kita tidak ada regulasi yang jelas, sehingga kita tidak berani terlalu besar menganggarkan,” jelasnya.
Wakil Bupati Lotim Moh Edwin Hadiwijaya menilai inisiatif DPRD sebagai respons kebutuhan regulasi masyarakat. Terutama pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
“Dengan adanya Perda ini nantinya akan menjamin kepastian hukum atas keberadaan Masyarakat Adat, serta menjamin perlindungan, pemberdayaan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat dalam pembangunan daerah,” terang Erwin.
Ia menyebut berbagai entitas adat di Lotim harus mendapat perhatian. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 tentang pengakuan masyarakat hukum adat.
Pemkab Lotim mendukung inisiasi DPRD dalam pembentukan raperda masyarakat hukum adat menjadi perda.
“Perda penyelenggaraan pariwisata juga sangat penting. Terlebih dinamika dunia pariwisata Lotim saat ini terus berkembang sebagai salah satu penopang perekonomian masyarakat,” terangnya.
Pariwisata Lotim membutuhkan aturan jelas dan spesifik untuk melengkapi aturan sebelumnya. Perda Kepariwisataan diharapkan menjadi pedoman pelaku wisata dan masyarakat untuk mendukung perkembangan pariwisata.
Pengembangan wisata diharapkan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kearifan lokal. Serta mampu meningkatkan daya saing dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
“Kedua Raperda ini saling mendukung satu sama lain. Karena pengembangan pariwisata di Lotim harus pula berpijak pada kearifan lokal dan memperhatikan kelestarian lingkungan,” jelasnya. (par/r7)
Editor : Kimda Farida