JAKARTA-Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sepakat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2. Kerja sama ini diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang.
”Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepakbola Indonesia yang bersih,” kata Ketua Umum PSSI Erick Thohir.

Apalagi, dalam setiap laga sepak bola, wasit selalu memegang peranan penting mengatur jalannya sebuah pertandingan. Namun dibalik tugasnya yang vital dan penuh risiko, perlindungan serta kesejahteraan pengadil lapangan hijau tersebut sering luput dari perhatian.
Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya wasit bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
”Sehingga bisa meringankan bebannya,” jelasnya.
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan seluruh pekerja memiliki hak konstitusi mendapatkan perlindungan. Negara senantiasa hadir memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik.
”Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Karena kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai ketua PSSI yang baru betul-betul ingin mensejahterakan pemain bola dan juga wasit,” terangnya.
Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial. Adapun perlindungan yang diberikan BPJamsostek terdiri dari dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan demikian wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah. Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja.
Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJamsostek juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh. Namun apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp 12 juta. BPJamsostek juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp 20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.
Selain itu masih banyak manfaat lain diantaranya jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja. Maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta. Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena memberikan beasiswa bagi dua orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp 174 juta.
Pihaknya mengajak ekosistem sepakbola karena saat ini melihat ada 400 ribu orang di ekosistem sepak bola, tidak hanya pemain, tapi juga ada pelatih, wasit, supporter, asosiasi, dan juga anak-anak peserta sekolah bakat. Pihayknya ingi ajak supaya jika terjadi risiko, maka keluarganya bisa tenang dan pemain bisa fokus latihan.
”Karena fokus ini bisa meningkatkan prestasinya,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Boby Foriawan yang menyambut positif dengan diberikannya perlindungan jaminan sosial kepada seluruh wasit di Liga 1 dan Liga 2. Ia berharap kerja sama ini menjadi inspirasi bagi cabang olahraga yang lain, karena masih banyak atlet olahraga yang belum terlindungi. Sebab mereka belum memahami manfaat dari perlindungan jaminan sosial dan hal tersebut merupakan hak konstitusi setiap pekerja.
”Ini sangat baik. Dengan terlindungi jaminan sosial, wasit dapat melaksanakan tugasnya dengan tenang. Saya harap kedepannya seluruh pelaku olahraga dapat terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur dia. (nur/r10)