Selasa, 28 Maret 2023
Selasa, 28 Maret 2023

Perusahaan di Sumbawa Diminta Patuhi Aturan Rekrutmen Tenaga Kerja

TALIWANG-Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mewarning semua perusahaan agar tunduk dan taat pada aturan. Perusahaan diminta mempedomani kebijakan pelaksanaan rekrutmen tenaga kerja dari pemda.

”Edaran Bupati Sumbawa Barat sudah dikeluarkan. Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan semua perusahaan yang beroperasi di KSB,’’ kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mars Anugerainsyah, kemarin.

Surat Nomor 560/002/Nakertrans/I/2023 ini guna menyikapi berbagai isu terkait sistem rekrutmen tenaga kerja di KSB. Ada empat poin utama dalam surat tersebut. Pertama, rekrutmen tenaga kerja melalui satu pintu dengan berpedoman Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan serta Perbup Nomor 9 tahun 2010 pembangunan ketenagakerjaan.

Kedua, setiap perusahaan menyampaikan rencana kebutuhan tenaga kerja (RKTK) secara periodik setiap enam bulan serta wajib memberikan informasi lowongan pekerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ketiga, semua pimpinan perusahaan yang sudah merencanakan rekrutmen tenaga kerja agar melaksanakan semua proses sesuai regulasi dan tidak melakukan komunikasi dengan aparatur pemerintah yang tidak memiliki surat penugasan resmi. ”Point ketiga SE ini cukup tegas. Selain mengingatkan pimpinan perusahaan, pemerintah juga melarang adanya komunikasi dengan oknum aparatur yang tidak bertanggung jawab,’’ tegas dia.

Baca Juga :  Beli Gas Elpiji Subsidi di Sumbawa Barat Harus Bawa Kartu

Keempat, SE ini juga meminta jika menemukan adanya praktek rekrutmen yang tidak sesuai regulasi agar melaporkan ke Disnakertrans KSB. ”SE ini juga ditembuskan kepada ketua DPRD, wabup, sekda dan Ombudsman NTB,’’ sebutnya.

Bupati KSB juga mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh camat agar mengawasi dan memastikan SE tersebut berjalan dengan baik. ”Masyarakat diminta tidak mudah dipengaruhi oleh oknum yang mengatasnamakan bupati dengan iming-imingi apapun,’’ tegas Mars. (far/r8)   

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Enable Notifications OK No thanks