SUMBAWA-Pria paruh baya Z, 53 tahun, digelandang ke Polres Sumbawa. Dia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Labuhan Bontong, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa. ’’Pelaku HZ ini pemakai sabu,’’ kata Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, kemarin.
Penangkapan HZ berawal dari informasi yang diterima Kasatnarkoba Iptu Malaungi. Masyarakat melaporkan jika HZ diduga memakai sabu di rumahnya.
Bermodalkan informasi tersebut, tim bergerak untuk mengintai aktivitas di rumah HZ. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan pria dengan gerak-gerik mencurigakan. ’’Pelaku HZ kami tangkap tanpa perlawanan,’’ sebut dia.
Setelah membuat HZ tidak berkutik, polisi menggeledah rumahnya. Di situ, anggota menemukan tiga poket sabu dengan berat bruto 0,82 gram. ’’Sabu tersebut disembunyikan HZ di dalam kotak kaca mata,’’ ungkap kapolres.
Selain sabu, petugas mengamankan juga pipa kaca, skop, kotak kaca mata, bong, korek gas, tisu, dan dua buah sumbu.
’’Saat diinterogasi, HZ mengakui barang haram tersebut miliknya,’’ tandasnya.
Kini, pelaku HZ sudah ditahan di Polres Sumbawa guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. ’’Kami masih dalami dari HZ memperoleh barang haram tersebut,’’ tandas mantan Kapolres Bima Kota ini. (jlo/r8)