“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan meminta kepada JPU untuk memulihkan harkat dan martabat terdakwa sebagai warga negara,” kata Mukhlassudin membacakan amar putusan, Kamis (29/12).
”Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara kepada terdakwa,” kata JPU Ema Muliawati membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Jumat (18/11).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama delapan tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin didampingi hakim anggota Glorious Anggundoro dan Fadhli Hanra membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Jumat (18/11).
Dalam kasus tersebut, Abdurrazak ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Yaitu Direktur CV Kerta Agung berinisial AW dan pihak dari wiraswasta berinisial WSB yang bertindak sebagai rekanan.
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB kembali menahan mantan kepala UPT Asrama itu. Kali ini terkait statusnya sebagai tersangka kasus pemeliharaan gedung Asrama Haji.
”Kasus ini sudah sampai pada tahap PKN (Perhitungan Kerugian Negara). Makanya kita turun bersama auditor dari Inspektorat NTB,” kata Juru Bicara Kejati NTB Supardin.