Pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai Mataram. Tak hanya dengan melakukan operasi ke toko ataupun warung, namun juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Baik itu ASN maupun pelaku usaha.
Pemerintah menaikkan cukai rokok pada 2022 menjadi 12 persen. Pengamat Ekonomi Universitas Mataram Firmansyah menilai, kebijakan ini dapat berdampak pada kelesuan dari sisi belanja masyarakat.
Rencana pemerintah menaikkan besaran tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 yang akan diumumkan pada bulan ini, terus mendapat penolakan dari para pemangku kepentingan di Industri Hasil Tembakau (IHT).
Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) menjadi salah satu proses reformasi kebijakan fiskal yang tercantum dalam Sidang Tahunan 16 Agustus 2021 di Gedung MPR/DPR.
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) merilis hasil riset yang memuat dampak makroekonomi cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia.