“Terdakwa terbukti melanggar undang-undang Tipikor. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Mataram I Ketut Somanasa dalam sidang, Jumat (24/6).
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun empat bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
Dua terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan dermaga Gili Air tahun 2017, Luqmanul Hakim dan Slamet Waloejo menjalani sidang tuntutan, Selasa (7/6).
Dia menjelaskan, pemasangan tiang pancang tidak sesuai dengan gambar perencanaan proyek. Harusnya gambar itu menjadi pedoman bagi kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Tridadi Wibawa mengatakan, munculnya kasus tersebut berawal dari ulah konsultan pengawas. Direktur CV Karya Mahardika 97 Slamet Waloejo yang ditunjuk sebagai konsultan pengawas memberikan kuasa kepada Luqmanul Hakim.
Kejari Mataram telah melimpahkan berkas para tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram. "Iya, tadi pagi kita terima berkasnya dari jaksa," kata Juru Bicara PN Tipikor Mataram Fadhli Hanra, Kamis (3/2).
Berkas penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan dermaga Gili Air tahun 2017 sudah lengkap (P21). Sebelum melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB menahan empat tersangka.