"Kasus sengketa Dermaga Senggigi dengan Dinas Perhubungan Lombok Barat sudah mencapai putusan sidang. Kami mengajukan gugatan ke BANI Surabaya. Hasilnya diputuskan 7 Januari lalu, majelis mengabulkan gugatan kami. CV CAP tidak bersalah," terang Direktur CV CAP, Vindi Puspitasari.