Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyewaan ekskavator di Setda Kabupaten Bima. ’’Ya, benar sudah dihentikan,’’ kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, Selasa (4/1).
Temuan awal, anggaran penyewaan ekskavator itu bersumber dari dua pos dengan objek yang sama. Pertama, dikeluarkan dari pos anggaran di Bina Program Setda Bima. Kedua, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima.
Kejati NTB telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) dugaan korupsi penyewaan ekskavator di Kabupaten Bima. Hasil telaahan jaksa terhadap kasus tersebut, ditemukan adanya duplikasi anggaran.