Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mempertanyakan bentuk transparansi seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru. Hal ini menyusul pemberitahuan hasil seleksi administrasi yang diumumkan Rabu lalu (16/11).
Evaluasi aturan larangan penggunaan gawai di lingkungan sekolah, terus mendapat perhatian. Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur menyarankan larangan penggunaan gawai secara selektif.
”Larangan membawa HP ini, apakah akan berdampak serius terhadap hal-hal yang ingin dicegah melalui penerapan larangan tersebut, atau seperti apa,” katanya melempar tanya, saat dikonfirmasi Lombok Post, Selasa (27/9).
Menurut FSGI, RUU Sisdiknas memang harus ditelisik dengan hati-hati dan dipahami secara menyeluruh. Mengingat, tiga regulasi inti yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diintegrasikan menjadi satu.