“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Mataram Putu Gede Hariadi didampingi anggota Dwiyanto Jati Sumirat dan Glorius Anggundoro, membacakan putusan dalam sidang, Jumat (15/7).
”Humas bukan lagi fungsi pendukung, namun menjadi garda terdepan untuk meningkatkan citra kepolisian di masyarakat,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto.
Dua terduga penyebar hoaks teror pemanahan di Kota Mataram berinisial W dan EH belum ditetapkan sebagai tersangka. Sampai Jumat (27/5), penyidik Satreskrim Polresta Mataram masih mendalami kasus tersebut.
Polisi sudah melakukan profiling penyebar foto-foto korban pemanahan misterius melalui media sosial yang disebut terjadi di Kota Mataram. Hasil penelusuran polisi, penyebarnya berada di wilayah Lombok Barat (Lobar).
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sudarjo sebagai tersangka. Tersangka akan dipanggil untuk menjalani proses penyerahan barang bukti dan tersangka.