Kekerasan seksual terdakwa dilakukan terus menerus dan sistematis, sistemik hingga mempengaruhi korban. Salah satu yang menjadi alasan pemberat tuntutan, terdakwa menggunakan simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi untuk mewujudkan niat jahatnya.
”Penerapan pasal yang kita gunakan ini sesuai dengan tindakannya. Terkait dengan adanya hukuman kebiri masih dipertimbangkan. Nanti kita ajukan saat penuntutan apakah memungkinkan akan dikebiri atau tidak,” jelas JPU Taufiq Ismail.
Aparat penegak hukum diminta menerapkan hukuman kebiri terhadap mantan anggota dewan berinisial AA. Hukuman kebiri dianggap patut diberikan karena yang dicabuli anaknya sendiri yang masih berumur 17 tahun. “Harus dihukum berat. Pantas dikebiri,” tandas Asmuni, penasihat hukum Melati (bukan nama sebenarnya, Red) di kantornya, Jumat (22/1).