Kekerasan seksual terdakwa dilakukan terus menerus dan sistematis, sistemik hingga mempengaruhi korban. Salah satu yang menjadi alasan pemberat tuntutan, terdakwa menggunakan simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi untuk mewujudkan niat jahatnya.
Penyelundup narkoba berinisial FF alias Feri terancam dituntut hukuman mati. Pria asal Sumbawa itu kembali menyelundupkan sabu setelah divonis hukuman penjara seumur hidup.