Masih maraknya illegal logging berdampak pada jumlah titik mata air di NTB. Berkurangnya titik tersebut tentu berdampak pada berkurangnya debit air tanah sebagai sumber mata air.
Kapolsek Narmada Kompol I Nyoman Nursana mengatakan, terungkapnya peran Oca berawal dari penangkapan tiga pelaku illegal logging. Di antaranya Seniri, Sahri, dan Imran.
Pelaku tertangkap basah sedang melakukan aktivitas pembalakan liar di kawasan RTK 65 Hutan Toffo. Petugas gabungan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya chain saw, parang, bensin dalam jerigen, kayu bekas tebangan, dan patung bekas bakar.
Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Astan Wirya menuturkan, penangkapan empat terduga pelaku berawal dari penemuan batang kayu Sonokeling di wilayah desa tempat tinggal mereka.
”Kayu itu diangkut tanpa dokumen sah hasil hutan. Patut diduga kayu itu didapatkan dari hasil illegal loging,” ujar Kasi Gakkum Dinas LHK NTB Astan Wirya.
Modus penyelundupan kayu dengan ditutupi karung berisi sekam kembali dibongkar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB. Kayu itu disembunyikan dibawah tumpukan karung sekam.
Kondisi hutan di NTB rusak parah. Diperkirakan 62 ribu hektare (ha) dalam kondisi kritis. Kerusakan ini diduga menjadi salah satu pemicu NTB dirundung bencana banjir dan tanah longsor.