Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih mendalami dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu tahun 2018-2021. Untuk memperkuat bukti, mereka turun langsung ke Dompu.
Berkas perkara dan surat dakwaan tersangka kasus korupsi pembangunan ICU RSUD Lombok Utara (KLU) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Jumat (3/6).
Saat ditanya mengenai agenda pemeriksaan Wakil Bupati KLU DKF (inisial, Red) yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini, Eli tidak memberikan pernyataan apa pun. Dia beralasan tidak memiliki kewenangan.
Dugaan penyelewengan dana hibah KONI Dompu tahun 2018-2021 sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Jumat (20/5) kemarin, jaksa mengklarifikasi mantan Ketua KONI NTB H Andy Hadianto.
Dalam kasus tersebut Wabup KLU DKF (inisial, Red) ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan direktur RSUD KLU dr SH, pejabat pembuat komitmen HZ; Direktur CV Indomulya Consultant LFH, dan Direktur PT Batara Group MR.
Mediasi penyelesaian sengketa lahan kantor Samsat Sumbawa menemui jalan buntu. Kini Pemprov NTB memberikan kuasa pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTB untuk menyelesaikan sengketa tersebut.