Adapun 15 ribu masyarakat tersebut berasal dari 7 kabupaten yang meliputi Kabupaten Brebes, Grobogan, Blora, Kudus, Pati dan Rembang, Jawa Tengah (Jateng) dan sebagian kecil juga dari masyarakat Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim).
Tim kuasa hukum KLHK yang dipimpin oleh Tenaga Ahli Menteri LHK, Ilyas Asaad dengan anggota Kepala Biro Hukum LHK Supardi, Sekretaris Dirjen PSKL Mahfudz, Kabag Advokasi Wahyudi Arianto dan Afro Dian menghadirkan ahli kebijakan kehutanan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof San Afri Awang dan ahli hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Tri Hayati.
"KHDPK untuk Perhutanan Sosial menguntungkan masyarakat, juga dan perlindungan hutan," ujar Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Supriyanto usai sidang lanjutan KHDPK di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
"Dengan adanya KHDP ini tidak ada masyarakat yang dirugikan. Bahkan masyarakat merasa dimudahkan karena tidak perlu ribet soal perizinan. Masyarakat lebih punya perencanaan dan lebih leluasa untuk menentukan perencanaan untuk jangka pendek dan panjang," jelasnya.