“Anggaran desa yang telah dicairkan oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk bermain judi slot atau roulette online,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Isa Anshori membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (26/1).
Terdakwa yang merupakan mantan direktur RSUD KLU dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan tindak pidana korupsi, sesuai putusan PN Mataram Nomor 15/Pid.Sus.Tpk/2022/PN.Mtr tanggal 24 Oktober 2022.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan mantan Kepala Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Bima, Abidin Afandir terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
”Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama enam tahun dan enam bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Taufani membacakan surat tuntutan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang diketuai Irlina, Rabu (21/12).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram Ketut Somanasa membacakan putusan, Selasa (20/12).