“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara,” kata ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram I Ketut Somanasa membacakan putusan, Selasa (27/12).
”Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram I Ketut Somanasa didampingi Irlina dan Fadhli Hanra dalam sidang, Rabu (21/12).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram Ketut Somanasa membacakan putusan, Selasa (20/12).
Peran IMS sudah terbongkar di persidangan terdakwa H Jauhari dan Agus Fanahesa. IMS yang saat itu menjadi bendahara di Ditsabhara Polda NTB mencatut 199 nama anggota polisi sebagai pemohon kredit.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) belum menetapkan I Made Sudarmaya sebagai tersangka kredit fiktif pada salah satu bank daerah di Loteng. Bahkan, oknum polisi yang pernah menjadi bendahara di Ditsabhara Polda NTB itu belum diperiksa.
Saksi Marselinus mengaku, dirinya tidak mengetahui sama sekali kalau namanya dicantumkan dalam pengajuan kredit. Dia dan rekan-rekannya baru mengetahuinya setelah dikumpulkan saat apel di Ditsamapta Polda NTB.
Mantan bendahara Ditsabhara Polda NTB I Made Sudarmaya (IMS) menjadi calon tersangka kasus kredit fiktif pada salah satu bank daerah cabang Batukliang, Lombok Tengah (Loteng). Namun penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng masih kesulitan memeriksanya.
Karena ada perbedaan keterangan dengan Sudarmaya, penasihat hukum terdakwa Agus Fanahesa selaku account officer, Hartono meminta majelis hakim menghadirkan kembali Sudarmaya dalam persidangan. Tujuannya untuk membuka terang kasus tersebut.
”Bagaimana ini JPU (jaksa penuntut umum) kok seperti ini. Apa statusnya orang ini (Sudarmaya, Red),” tanya Ketua Majelis Hakim Ketut Somanasa dengan nada tinggi dalam persidangan Kamis malam (8/9).
Sudarmaya akhirnya bisa dihadirkan untuk bersaksi dalam perkara yang menjerat Agus Fanahesa dan H Jauhari sebagai terdakwa. Sidang berlangsung hingga pukul 23.30 Wita.