Pemkot Mataram akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Surat ini sudah berada di meja wali kota untuk ditandatangani.
Libur akhir tahun dipastikan dipangkas. Pemerintah memutuskan untuk mengurangi jatah libur Nataru selama tiga hari. Yakni, pada tanggal 28-30 Desember 2020.