”Intinya, semua yang ada, yang muncul dari hasil penelusuran PPATK, akan kami telusuri,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.
”Tindak pidana narkotikanya sudah menjadi wewenang jaksa. Sambil jalan proses hukumnya, kami juga semakin fokus menyelesaikan kasus TPPU-nya,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, pihaknya telah membuat surat pencekalan terhadap Mandari. Itu untuk mengantisipasi perempuan yang diketahui beralamat di Abian Tubuh, Mataram, tersebut kabur ke luar negeri.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB tidak akan menghentikan penanganan kasus dugaan bandar sabu kelas kakap berinisial NJD alias Mandari.
Itu karena narasi di dalam berkas P-19 dari jaksa menyatakan penyidik sudah memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Tetapi, pada narasi selanjutnya disebutkan ada dua alat bukti yang belum terpenuhi.
Hasil cellebrite (penyedotan data percakapan di ponsel meski data tersebut sudah dihapus) dalam Whatsapp group (WAG) bernama “Akatsuke Baru” yang dicantumkan penyidik kepolisian dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dinilai multitafsir. Tidak bisa hanya dikaitkan dengan kasus narkoba.
”Robert sudah kita tetapkan DPO (daftar pencarian orang). Sebenarnya Robert ini orang kamuflase saja,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.