”Terdakwa dan I Made Sudarmaya turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” kata JPU Reta Rusyana Primadani membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim PN Tipikor Mataram yang diketuai I Ketut Somanasa, Kamis (11/8).
Kejari Loteng pun sudah berkoordinasi dengan Polres Bima Kota, tempat terakhir IMS bertugas. Tetapi Polres Bima Kota menyatakan IMS sudah tidak pernah masuk kantor.