Masyarakat tidak dibebankan biaya atau gratis untuk dua layanan yang disediakan. Yaitu layanan informasi dan pengaduan serta layanan sertifikasi. Sementara layanan pengujian sampel pihak ketiga dipungut biaya sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 2017. Informasi tarif pengujian selengkapnya dapat dicek melalui scan barcode pada infografis di atas.
Wakil Bupati M Nursiah memastikan segenap aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Loteng sudah kembali efektif bekerja usai menjalani libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
BBPOM Mataram memohon dukungan kepada pemerintah daerah, OPD, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat serta media. Tujuan akhir yang ingin dicapai kaitan ini adalah pemberian layanan prima di bidang obat dan makanan kepada masyarakat antara lain dengan meningkatkan pelayanan publik secara terus menerus.
Pusat layanan publik berprinsip mudah dan cepat merupakan impian semua masyarakat. Wartawan koran ini pun mencoba merasakan fasilitas layanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Loteng.
Loket apotek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah segera dirombak total. Untuk mencegah antrean pasien dan keluarga pasien yang mengambil obat atau alat kesehatan.
Bupati HL Pathul Bahri memerintahkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Lombok Tengah segera menempati mal pelayanan publik (MPP). Baik menyangkut personel yang sudah disiapkan hingga perangkat lunak yang ada.
OPD lingkup Pemprov NTB tidak melakukan pembenahan untuk mematuhi standar pelayanan publik. Terlihat dari hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman di tahun 2022.
Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) sesuai dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP akan segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Lombok Timur. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lotim Achmad Dewanto usai menerima kunjungan Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Setwapres RI Slamet Widodo di kantornya, beberapa waktu lalu.
Indonesia menganut konsep negara kesejahteraan (welfare state), cara pandang negara kesejahteraan, bahwa negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Pokok fikiran para pendiri Republik tentang Gagasan negera kesejahteraan, termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, …..”