Dalam kesaksiannya, Mudzakir menyoroti perhitungan kerugian Negara (PKN). Dia menjelaskan, yang berhak melakukan audit kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Kehadiran saksi (SB) sangat penting untuk dihadirkan di persidangan,” pinta penasihat hukum terdakwa Hartono kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram yang diketuai Sri Sulastri, Senin (12/9).
”Terdakwa dan I Made Sudarmaya turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” kata JPU Reta Rusyana Primadani membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim PN Tipikor Mataram yang diketuai I Ketut Somanasa, Kamis (11/8).
“Terdakwa terbukti melanggar undang-undang Tipikor. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Mataram I Ketut Somanasa dalam sidang, Jumat (24/6).
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun empat bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
Manjelis hakim PN Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada mantan kepala seksi perikanan tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lombok Tengah (Loteng) tersebut.
Dua terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan dermaga Gili Air tahun 2017, Luqmanul Hakim dan Slamet Waloejo menjalani sidang tuntutan, Selasa (7/6).
Selain itu, Siti Nurdahlia dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara Rp 624,3 juta. Apabila uang pengganti kerugian negara tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah maka asetnya akan disita.
Dia menjelaskan, pemasangan tiang pancang tidak sesuai dengan gambar perencanaan proyek. Harusnya gambar itu menjadi pedoman bagi kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya.