Minggu, 28 Mei 2023
Minggu, 28 Mei 2023
- Advertisement -spot_img

Indeks Berita Tentang :

Restorative Justice

Ada Pungutan dalam Restorative Justice, Kapolda: Laporkan

“Soal RJ ini tolong disampaikan ke saya, kalau ada oknum meminta uang, laporkan,” katanya.

Polresta Mataram Kembalikan Barang Hasil Kejahatan pada Pemiliknya

”Ini bagian dari pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat,” kata Kapolresta Mataram Kombespol Mustofa didampingi Kasatreskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa di sela menyerahkan barang kepada para korban kejahatan di Mapolresta Mataram, Jumat (23/12).

Ungkap 137 Kasus 3C, 81 Kasus Diselesaikan lewat Restorative Justice

Selama Operasi Jaran Rinjani 2022, mereka mengungkap 137 kasus. Rinciannya, 113 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 11 pencurian dengan kekerasan (curas), dan 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Total ada 163 pelaku yang ditangkap bersama polsek jajaran.

Rusak Gembok Pintu Rumah, Ibu Pidanakan Anak Kandung

"Saya tidak terima dengan sikap anak saya. Saya trauma," kata ibu empat orang anak tersebut di Mapolsek Mataram.

Polisi Terapkan Restorative Justice, Delapan Mahasiswa Undikma Dibebaskan

“Pihak kampus mencabut laporannya dan melakukan perdamaian dengan para mahasiswa,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Miris! Nenek di Cakranegara Curi HP untuk Penuhi Kebutuhan Bersama Cucu

Uang yang didapat digunakan untuk membeli kebutuhan hidup. Bukan saja untuk dirinya, tapi untuk anak-anak dari S yang tinggal bersama sang dirinya yang tak punya pekerjaan tetap. 

Rumah Restorative Justice, Solusi Cepat Selesaikan Persoalan Masyarakat

Rumah RJ merupakan tempat mediasi, menyelesaikan perkara dengan cepat, sederhana, dan biaya murah. Lembaga ini menjadi wadah penyelesaian perkara bagi masyarakat sebelum masuk proses hukum.

Kasus Paman Curi Motor Ponakan Diselesaikan Melalui Restorative Justice

"Pihak keluarga sudah bersedia berdamai," kata Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah.

Terapkan Restorative Justice, Hentikan Penyidikan 15 Kasus

Pertimbangannya nilai barang bukti tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Selain itu, ada surat pernyataan perdamaian antara korban dan pelaku.

Sudah Berdamai di Depan Jaksa, Empat IRT di Loteng Berpeluang Bebas Murni

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya telah memutuskan sidang dugaan perusakan oleh empat ibu tangga tangga (IRT) di Loteng tidak dilanjutkan lagi. Kini, empat IRT itu berpeluang bebas murni. Terlebih kedua belah pihak, baik pelapor dan terlapor sudah berdamai. Sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah bisa menerbitkan surat penghentian penuntutan.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification