Reformasi struktural yang tengah dilakukan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja cukup banyak mendapatkan atensi dari publik, termasuk dengan adanya gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap memberlakukan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, maka seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku termasuk pengaturan tentang pengupahan.
Pemerintah memberikan jaminan kepada investor atau pengusaha dalam kemudahan investasi, meskipun adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 guna memastikan perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Setelah disahkan Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020, Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) resmi berlaku seiring dengan terbitnya peraturan turunan. Kementerian Sekretariat Negara mengumumkan 45 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (perpres) turunan UU Ciptaker.
”Semua harus dengan senantiasa mengedepankan gerakan intelektual berdasarkan akal sehat, pemahaman yang utuh, kajian yang kritis dan objektif,” kata Rektor Unram Prof H Lalu Husni, Senin (12/10/2020).
Bukan hanya kalangan pekerja yang memprotes pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Para pegiat dunia pendidikan juga ramai-ramai menolak UU itu. Sebab, klaster pendidikan yang semula dijanjikan dihapus ternyata dimasukkan lagi.