Selasa, 28 Maret 2023
Selasa, 28 Maret 2023

Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja di KLU

TANJUNG-Sejumlah tanaman yang diduga tanaman ganja kembali ditemukan di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Kali ini tanaman tersebut ditemukan di Dusun Penjor, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga. Tanaman yang diduga ganja ini sudah diamankan polisi dan dikirim ke Labfor Bali untuk pengujian lebih lanjut. Sebelumnya tanaman ganja ditemukan di Dusun Pekatan, Desa Persiapan Sama Guna, Kecamatan Tanjung

“Sudah kita kirim ke Bali, sekarang ini kita masih menunggu hasilnya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara Iptu Remanto, kemarin (5/3).

Ia menuturkan, penemuan tersebut berlangsung pada Minggu lalu (3/3) sekitar pukul 14.00 Wita. Tidak hanya mengamankan tanaman yang diduga ganja, polisi juga mengamankan dua orang terduga pelaku penanam ganja yang merupakan pasangan suami istri.

Baca Juga :  Urus Sampah, DLH KLU Tambah Lima Armada

“Keduanya sudah kita amankan di Mapolres Lombok Utara,” ungkapnya.

Total tanaman diduga ganja yang diamankan sebanyak 20 tanaman dengan tinggi bervariasi. Paling tinggi sekitar 80 centimeter. Selain itu ditemukan pula 51 tanaman yang diduga benih atau bibit ganja dengan tinggi rata-rata 5 centimeter.

“Kita belum berani bilang itu ganja karena belum ada hasil ujinya,” tegasnya.

Penemuan dugaan tanaman ganja itu bermula dari informasi masyarakat setempat. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas penanaman ganja. Lokasi tanaman tersebut berada di tengah kebun dan jauh dari jalan raya.

Setelah melakukan pendalaman informasi, tim kemudian mendatangi lokasi tersebut.  Di lokasi polisi melihat  sendiri tanaman yang diduga ganja tersebut yang ditanam dekat sebuah rumah. Temuan itu kemudian dikonfirmasi kepada  pemilik rumah.

Baca Juga :  Abrasi Makin Parah, Jalan di Gili Air Nyaris Putus

Remanto masih enggan mengungkapkan identitas kedua terduga pelaku sebelum hasil uji laboratorium memastikan tanaman tersebut adalah tanaman ganja. Satu terduga pelaku mengaku dirinya yang menanam sendiri tanaman tersebut.  Menurutnya, tanaman itu adalah tanaman sayur yang bijinya diambil dari Brunei Darusalam kurang lebih 4 bulan yang lalu.

Selanjutnya biji tersebut ditanam di halaman depan rumahnya  kurang lebih dua bulan yang lalu. Terduga pelaku mengaku tanaman tersebut untuk campuran sayur. Bahkan sudah berapa kali ia mengkonsumsinya bersama sayur.

“Suami  mengaku sudah empat kali mengkonsumsinya bersama sayur, sedangkan istrinya membantah pengakuan tersebut,” pungkasnya. (fer/r3)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Enable Notifications OK No thanks