TANJUNG-Sejumlah tanaman yang diduga tanaman ganja kembali ditemukan di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Kali ini tanaman tersebut ditemukan di Dusun Penjor, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga. Tanaman yang diduga ganja ini sudah diamankan polisi dan dikirim ke Labfor Bali untuk pengujian lebih lanjut. Sebelumnya tanaman ganja ditemukan di Dusun Pekatan, Desa Persiapan Sama Guna, Kecamatan Tanjung
“Sudah kita kirim ke Bali, sekarang ini kita masih menunggu hasilnya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara Iptu Remanto, kemarin (5/3).
Ia menuturkan, penemuan tersebut berlangsung pada Minggu lalu (3/3) sekitar pukul 14.00 Wita. Tidak hanya mengamankan tanaman yang diduga ganja, polisi juga mengamankan dua orang terduga pelaku penanam ganja yang merupakan pasangan suami istri.
“Keduanya sudah kita amankan di Mapolres Lombok Utara,” ungkapnya.
Total tanaman diduga ganja yang diamankan sebanyak 20 tanaman dengan tinggi bervariasi. Paling tinggi sekitar 80 centimeter. Selain itu ditemukan pula 51 tanaman yang diduga benih atau bibit ganja dengan tinggi rata-rata 5 centimeter.
“Kita belum berani bilang itu ganja karena belum ada hasil ujinya,” tegasnya.
Penemuan dugaan tanaman ganja itu bermula dari informasi masyarakat setempat. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas penanaman ganja. Lokasi tanaman tersebut berada di tengah kebun dan jauh dari jalan raya.
Setelah melakukan pendalaman informasi, tim kemudian mendatangi lokasi tersebut. Di lokasi polisi melihat sendiri tanaman yang diduga ganja tersebut yang ditanam dekat sebuah rumah. Temuan itu kemudian dikonfirmasi kepada pemilik rumah.
Remanto masih enggan mengungkapkan identitas kedua terduga pelaku sebelum hasil uji laboratorium memastikan tanaman tersebut adalah tanaman ganja. Satu terduga pelaku mengaku dirinya yang menanam sendiri tanaman tersebut. Menurutnya, tanaman itu adalah tanaman sayur yang bijinya diambil dari Brunei Darusalam kurang lebih 4 bulan yang lalu.
Selanjutnya biji tersebut ditanam di halaman depan rumahnya kurang lebih dua bulan yang lalu. Terduga pelaku mengaku tanaman tersebut untuk campuran sayur. Bahkan sudah berapa kali ia mengkonsumsinya bersama sayur.
“Suami mengaku sudah empat kali mengkonsumsinya bersama sayur, sedangkan istrinya membantah pengakuan tersebut,” pungkasnya. (fer/r3)