TANJUNG-Hearing polemik Pilkades Pansor di DPRD KLU belum membuahkan titik temu. Pemerintah bersikukuh dengan pendirian semula di hadapan DPRD.
Ketua Komisi I DPRD KLU Raden Nyakradi usai hearing membenarkan hal ini. Pemerintah KLU masih menolak persoalan gugatan sengketa yang diajukan Cakades nomor satu Sahdan. Hal ini lantaran penggugat dinilai Pemerintah KLU kurang melengkapi bukti dugaan kecurangan tersebut.
”Ada kaitanya dengan persyaratan dengan materil identitas pemohon. Kemudian objek saksi dan bukti-bukti, pokoknya dari lima item itu hanya satu yang belum terpenuhi yaitu menyangkut uraian peristiwa masalah dan bukti,” beber Nyakradi, Kamis (13/1).
Hingga saat ini pihaknya masih mencari benang merah untuk menjembatani pihak penggugat dengan Pemerintah KLU. Selama rapat, dia mengaku pihaknya hanya membahas secara teknis aturan, belum pada persoalan perkaranya.
Setelah ini dewan akan melakukan rapat internal dan hearing mempertemukan semua pihak. Di sana nantinya akan dibahas menyangkut dugaan penggelembungan suara yang dilakukan cakades nomor urut 2, seperti yang dilaporkan cakades nomor satu.
”Tapi lagi-lagi dari saksi cakades nomor dua di TPS 06 dan 07 itu menyatakan tidak ada masalah, bahkan menandatangani berita acara,” sambungnya.
”Ini hal yang menjadi pertimbangan. Karena kami tidak mau mengambil keputusan mendesak,” katanya.
Polemik Desa Pansor ini diperparah lantaran BPD tidak berani melakukan penetapan pemenang. Sehingga berdasarkan aturan, Camat berwenang untuk menyampaikan usulan kades terpilih ke bupati.
Langkah ini pun sudah dilakukan camat Kayangan. Nyakradi tidak ingin menyelesaikan persoalan ini dengan menempuh jalur hukum (PTUN). Pihaknya terus berupaya agar diselesaikan dengan langkah musyawarah.
”Karena seharusnya membuka komunikasi sebesar-besarnya. Intinya bukan harus lewat hukum. Karena hukum bukan satu-satunya cara mencari keadilan,” tandasnya.
Plt Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi mengatakan pihaknya dan DPRD sama-sama netral. Dia menegaskan, telah memberikan ruang seadil-adilnya, dengan tetap berpegang pada aturan.
”Dalam proses ini tidak mungkin kepala desa itu ada dua, kasus di Pansor yang jelas pasti ada pemenangnya baik 01 maupun 02,” ucapnya.
Anding menegaskan, persoalan di TPS 06 dan 07 tidak ada pelanggaran. Hal ini dibuktikan dengan surat mandat dari cakdes nomor satu ke saksi. Diperkuat lagi dengan surat pernyataan yang mengatakan bahwa tidak adanya indikasi kecurangan selama proses, sampai penandatanganan administrasi Pilkades Pansor.
”Karena saksi inikan bukan orang lain, melainkan orangnya sendiri, orangnya Pak Sahdan,” bebernya
”Intinya kesimpulan kami, apa pun keputusan yang kami ambil sudah melalui kajian, kalau pun mau dibatalkan itu ada ruang lain yang bisa membatalkan keputusan kami,” pungkasnya. (fer/r9)