TANJUNG-Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara melalui Dinas Dukcapil berkomitmen memberikan pelayanan kepada penduduk rentan adminduk. Seperti disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan lanjut usia (Lansia).
Komitmen ini diwujudkan dengan terciptanya inovasi bernama layanan APDOL atau Adminduk untuk Penyandang Disabilitas ODGJ dan Lansia. Hal ini menjadi bentuk kehadiran pemda di tengah masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil KLU Arif Aryadi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan SLBN 1 Lombok Utara. Dilakukan untuk memenuhi hak identitas anak yang sudah mencapai usia perekaman e-KTP. Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen bersama memeberikan pelayanan bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus. ”Alhamdulillah kita bisa melaksanakannya Senin kemarin (13/3). Kami pun sangat bersyukur karena sudah terealisasi,” ujarnya, Selasa (14/3).
Dikatakannya, pemerintah pusat maupun daerah memberikan atensi khusus terhadap masyarakat rentan Adminduk ini. Bahkan telah ditekankan bahwa setiap elemen masyarakat tidak boleh mendapatkan diskriminasi untuk mendapatkan hak Adminduknya.
Keberadaan Adminduk sangat diperlukan masyarakat berkebutuhan khusus. Sebab itu akan mempermudah mereka mendapatkan pelayanan dasar. Seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan lainnya. Sebab itu, setiap pelayanan Adminduk terhadap masyarakat rentan selalu didahulukan. ”Dengan inovasi APDOL ini semakin banyak masyarakat maupun lembaga yang mengajukan surat untuk pelayanan Adminduk,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakannya, inovasi ini mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan. Bahkan semua elemen masyarakat secara personal maupun kelompok hingga pemdes proaktif memberikan informasi keberadaan warga dengan kebutuhan khusus. ”Pemda berkomitmen dalam hal ini Dukcapil, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sudah tidak bisa mengurus Adminduk-nya karena kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan,” jelasnya.
Peran Adminduk bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus ini akan sangat membantu mereka mengakses program Pemda. Salah satunya seperti program UHC BPJS Kesehatan untuk masyarakat tidak mampu. Adminduk ini juga akan mempermudah mereka mengakses bantuan pendidikan. ”Bayangkan jika mereka tidak punya KTP, tentu mereka tidak bisa mengurus dirinya,” kata Arif.
”Makanya penting sekali namanya Adminduk ini, karena mempermudah mereka mengakses bantuan kesehatan, pendidikan, dan lainnya,” imbuhnya.
Berdasarkan data Dinas Dukcapil KLU, 65 orang masyarakat rentan Adminduk mendapatkan layanan APDOL ini. Di antaranya disabilitas 24 orang, ODGJ dua orang, dan lansia 39 orang. ”Di awal tahun ini sudah 65 warga berkebutuhan khusus mendapatkan layanan APDOL ini,” tandasnya. (fer/r9/adv)