TANJUNG-BPKAD KLU mulai mencairkan gaji ke-13 ASN, kemarin (13/8). Total gaji ke-13 yang cair tersebut Rp 10.946.441.200.
”Insya Allah dicairkan hari ini (kemarin,Red). Untuk penerima 2.613 sebanyak orang PNS,” ujar Kepala BPKAD KLU, Sahabudin, Kamis (13/8).
Ia menyebut, gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN bervariasi menurut pangkat atau golongan. Tertinggi Rp 7 juta, dan paling rendah Rp 2,5 juta.
”Gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, baik fungsional atau pun struktural,” sambung dia.
Sahabudin menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2020 dan masuk di dalam formula Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.
”Umumnya diberikan pada Bulan Juli. Namun karena pandemi, pemerintah pusat baru memastikan pencairannya Bulan Agustus,” jelas dia.
Kata dia, dari penyampaian Kementerian Keuangan, gaji ke-13 pada masa pandemi saat ini, bertujuan untuk meringankan beban para ASN. Peruntukannya bisa untuk biaya masuk sekolah pada tahun ajaran baru. Selain itu juga sebagai stimulus untuk pemulihan ekonomi, sehingga terhindar dari resesi. (fer/r9)